Ekonomi Hijau

Ekonomi Hijau

Ekonomi hijau merupakan sistem perekonomian yang rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan inklusif secara sosial. Dalam perekonomian hijau, pertumbuhan lapangan kerja dan pendapatan didorong oleh investasi pemerintah dan swasta pada kegiatan ekonomi, infrastruktur dan aset yang memungkinkan pengurangan emisi karbon dan polusi, peningkatan efisiensi energi dan sumber daya, serta pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem.

Istilah ekonomi hijau telah melalui berbagai tahapan sejak tahun 1989 ketika sekelompok ekonom lingkungan di Inggris mengeluarkan laporan berjudul Blueprint for a Green Economy yang ditujukan untuk memberi masukan kepada pemerintah Inggris. Laporan kedua terbit pada tahun 1991 berjudul Greening the world economy dan laporan ketiga tahun 1994 berjudul Measuring Sustainable Development. Apabila terbitnya laporan pertama belum berdasarkan riset mendalam, munculnya laporan kedua dan ketiga berdasarkan pada penelitian dan praktik ekonomi lingkungan beberapa dekade. 

Tahun 2008, istilah ekonomi hijau kembali digaungkan dalam diskusi untuk merespon berbagai krisis global. UNEP memperjuangkan gagasan “green stimulus packages” dan melakukan identifikasi bidang-bidang tertentu yang dapat memulai konsep “ekonomi hijau”. Selanjutnya pada Oktober 2008, UNEP meluncurkan Green Economy Initiative (Inisiatif Ekonomi Hijau) untuk memberikan analisis dan dukungan kebijakan di sektor hijau dan menghijaukan sektor yang tidak ramah lingkungan. Sebagai bagian dari Inisiatif ini, UNEP meminta salah satu penulis Blueprint for a Green Economy untuk menyiapkan laporan berjudul Global Green New Deal (GGND), yang dirilis pada bulan April 2009. GGND meminta pemerintah negara-negara dunia untuk mengalokasikan sebagian besar dana stimulus ke sektor hijau dan menetapkan tiga tujuan:

  1. pemulihan ekonomi;
  2. pengentasan kemiskinan;
  3. pengurangan emisi karbon dan degradasi ekosistem; dan 
  4. mengusulkan kerangka kerja untuk program stimulus ramah lingkungan serta kebijakan domestik dan internasional yang mendukung.

 

Bulan Juni 2009, menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB di Kopenhagen, PBB mengeluarkan pernyataan antarlembaga yang mendukung ekonomi hijau sebagai transformasi untuk mengatasi berbagai krisis. Selanjutnya pada bulan Februari 2010, para Menteri dan Ketua Delegasi Forum Lingkungan Tingkat Menteri Global UNEP di Nusa Dua mengakui dalam deklarasi mereka, bahwa konsep ekonomi hijau “dapat secara signifikan mengatasi tantangan saat ini dan memberikan peluang pembangunan ekonomi dan manfaat ganda bagi semua negara”. Selanjutnya ekonomi hijau menjadi salah satu tema penting dalam konferensi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2012 (Rio+20). Ekonomi hijau juga menjadi salah satu butir penting dalam Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya poin ke-8 yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua.

 

Lima Prinsip Ekonomi Hijau

Dalam penerapannya, ekonomi hijau memiliki lima prinsip utama. Lima prinsip tersebut menjadi indikator inisiatif ekonomi hijau yakni sebagai berikut.

Kesejahteraan (well-being)

Ekonomi hijau memberi peluang kepada semua orang untuk dapat menciptakan dan merasakan kesejahteraan. 

  • Ekonomi hijau bersifat people-centered yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran bersama.
  • Ekonomi hijau berfokus pada peningkatan pendapatan yang menyokong kesejahteraan. Hal ini tidak hanya bersifat finansial tetapi juga mencakup seluruh modal manusia seperti modal sosial, modal fisik, dan alam.
  • Ekonomi hijau memprioritaskan investasi dan akses terhadap sistem berkelanjutan, infrastruktur, dan pendidikan yang dibutuhkan. 
  • Ekonomi hijau menawarkan peluang untuk kehidupan, usaha, dan pekerjaan yang ramah lingkungan dan layak.
  • Ekonomi hijau dibangun berdasarkan tindakan kolektif untuk kepentingan bersama.

Keadilan (justice)

Ekonomi hijau mendorong kesetaraan pada semua generasi. 

  • Ekonomi hijau bersifat inklusif dan tidak bersifat diskriminatif, serta mendukung pemberdayaan perempuan. 
  • Ekonomi hijau berusaha mengurangi kesenjangan sekaligus memberi ruang bagi kehidupan liar. 
  • Ekonomi hijau bertujuan untuk melestarikan ketahanan bagi generasi mendatang, serta mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan multidimensi saat ini. 
  • Ekonomi hijau melindungi hak asasi manusia, hak pekerja, masyarakat adat dan minoritas, serta hak atas pembangunan berkelanjutan. 
  • Ekonomi hijau mendorong pemberdayaan UMKM, wirausaha sosial, dan berbagai mata pencaharian berkelanjutan. 

Planetary Boundaries 

Ekonomi hijau menjaga, memulihkan, dan berinvestasi pada alam.

  • Ekonomi hijau mengakui dan memelihara nilai-nilai yang ada di alam seperti nilai fungsional, nilai budaya, dan nilai ekologis.
  • Ekonomi hijau mengakui batas alam sehingga menerapkan kehati-hatian dalam penggunaannya. 
  • Ekonomi hijau bersifat melindungi, menumbuhkan, dan memulihkan keanekaragaman hayati, tanah, air, udara, dan sistem alam. 
  • Ekonomi hijau menekankan untuk mengelola sumber daya alam dengan prinsip sirkularitas. 

Efisiensi dan Kecukupan (Efficiency and Sufficiency)

Ekonomi hijau mendorong pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.

  • Ekonomi hijau yang inklusif bersifat rendah karbon, melestarikan sumber daya, dan sirkular untuk mewujudkan perekonomian yang menjawab tantangan krisis di planet bumi. 
  • Ekonomi hijau mengakui bahwa harus ada perubahan global yang signifikan untuk membatasi penggunaan sumber daya.
  • Ekonomi hijau menyelaraskan kewajiban membayar bagi pencemar dan memberikan insentif bagi siapa saja yang menjaga lingkungan. 

Good Governance

Membangun integrasi antar lembaga yang dinamis, berbasis sains yang relevan dan pengetahuan lokal. 

  • Ekonomi hijau mengintegrasikan antara perekonomian ramah lingkungan yang bersifat interdisipliner.
  • Ekonomi hijau oleh lembaga-lembaga yang terintegrasi, kolaboratif dan koheren, baik secara horizontal lintas sektor maupun vertikal antar tingkat pemerintahan.

 

Kebijakan Ekonomi Hijau di Indonesia

Ekonomi hijau di Indonesia didefinisikan sebagai sebuah model pembangunan ekonomi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang fokus pada investasi, modal, infrastruktur, pekerjaan, dan keterampilan untuk mencapai kesejahteraan sosial dan lingkungan berkelanjutan. Definisi ini diadopsi dari UNEP yang kemudian dikerucutkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memprioritaskan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. 

Dalam rangka mewujudkan ekonomi hijau di Indonesia, Bappenas telah bekerja sama dengan Global Green Growth Institute sejak tahun 2013. Terdapat 3 sektor yang menjadi kunci dalam perwujudan ekonomi hijau Indonesia yaitu energi berkelanjutan, lanskap berkelanjutan, dan infrastruktur berkelanjutan. Selain itu pemerintah Indonesia juga telah bertindak secara progresif untuk menetapkan ekonomi hijau di berbagai dokumen salah satunya dalam RPJMN 2020 – 2024 yang memuat Pembangunan Rendah Karbon (PRK). Terdapat tiga strategi utama dalam pembangunan rendah karbon diantaranya penurunan gas rumah kaca hingga mencapai net zero emission, stimulus hijau untuk memulihkan ekonomi, dan implementasi pembangunan rendah karbon untuk memenuhi target dalam RPJMN 2020 – 2024.