Bidang Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke

Tugas Pokok

Bidang Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang penanganan pengaduan lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan dan pertamanan yang meliputi penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH, pengelolaan sampah dan pertamanan serta penerbitan izin pendaurulangan sampah dan pembinaan, pengawasan pengelolaan sampahBidang Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang penanganan pengaduan lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan dan pertamanan yang meliputi penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH, pengelolaan sampah dan pertamanan serta penerbitan izin pendaurulangan sampah dan pembinaan, pengawasan pengelolaan sampah;

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang penanganan pengaduan lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan dan pertamanan yang meliputi penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH, pengelolaan sampah dan pertamanan serta penerbitan izin pendaurulangan sampah dan pembinaan, pengawasan pengelolaan sampah;
  2. Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang penanganan pengaduan lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan dan pertamanan yang meliputi penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH, pengelolaan sampah dan pertamanan serta penerbitan izin pendaurulangan sampah dan pembinaan, pengawasan pengelolaan sampah;
  3. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penanganan pengaduan lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan dan pertamanan yang meliputi penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH, pengelolaan sampah dan pertamanan serta penerbitan izin pendaurulangan sampah dan pembinaan, pengawasan pengelolaan sampah;
  4. Pengendalian administrasi dan teknis di bidang penanganan pengaduan lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan dan pertamanan yang meliputi penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH, pengelolaan sampah dan pertamanan serta penerbitan izin pendaurulangan sampah dan pembinaan, pengawasan pengelolaan sampah.

 

 

Daftar Pegawai

Bidang Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan

BERITA Bidang Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan

Konten tidak ada

404

Konten tidak ditemukan!

+