Tugas Pokok

Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke didasarkan pada Peraturan Bupati Merauken Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup dan kehutanan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  6. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  7. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  8. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan
  9. Pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi, perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,
  10. dengan mengembangkan skema insentif-disinsentif dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan
  11. Pengendalian teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  12. Pelaksanaan pelayanan bidang lingkungan hidup dengan mengacu pada Standart Pelayanan Minimal bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  13. Pengawasan dan koordinasi dalam rangka konservasi sumber daya alam
  14. Pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan
  15. hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan
  16. Pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup
  17. Penyelenggaraan penyuluhan tentang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam
  18. Pengelolaan sampah modern yang berdaya guna
  19. Pengolahan persampahan dan limbah lainnya termasuk pengelolaan limbah tinja dan limbah B3
  20. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  21. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup DLH
  22. Penyelenggaraan kesekretariatan DLH; dan
  23. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

+