Tugas Pokok
Bidang Pembinaan, Pengawasan Terhadap Izin PPLH, Pengakuan MHA, Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang pembinaan, pengawasan terhadap izin PPLH, pengakuan MHA, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan yang meliputi pembinaan dan pengawasan izin PPLH, pengakuan peningkatan kapasitas MHA dan kearifan lokal serta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan, Pengawasan Terhadap Izin PPLH, Pengakuan MHA, Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan, pengawasan terhadap izin PPLH, pengakuan MHA, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan yang meliputi pembinaan dan pengawasan izin PPLH, pengakuan peningkatan kapasitas MHA dan kearifan lokal serta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan LH;
- Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang pembinaan, pengawasan terhadap izin PPLH, pengakuan MHA, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan yang meliputi pembinaan dan pengawasan izin PPLH, pengakuan peningkatan kapasitas MHA dan kearifan lokal serta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan LH;
- Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang pembinaan, pengawasan terhadap izin PPLH, pengakuan MHA, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan yang meliputi pembinaan dan pengawasan izin PPLH, pengakuan peningkatan kapasitas MHA dan kearifan lokal serta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan LH;
- Pengendalian administrasi dan teknis di bidang pembinaan, pengawasan terhadap izin PPLH, pengakuan MHA, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan yang meliputi pembinaan dan pengawasan izin PPLH, pengakuan peningkatan kapasitas MHA dan kearifan lokal serta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup.